PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 62
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang KK dan PKP2B wajib melaksanakan ketentuan mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, termasuk penyusunan rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
