Pasal 63
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional; b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 546); c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 463); d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1585); e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1879); f. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 98); g. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan
Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 99); h. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 515); i. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
