Pasal 61
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemegang KK dan PKP2B wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta belum mendapatkan penetapan tanda batas, wajib mengajukan permohonan penetapan tanda batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau c. pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta telah mendapatkan penetapan tanda batas wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan tanda batas sesuai dengan lampiran daftar koordinat keputusan penetapan tanda batas.
