PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 60
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari KK yang telah berproduksi paling sedikit 5 (lima) tahun pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melaksanakan ketentuan Divestasi Saham
sebesar 51% (lima puluh satu persen) dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi.
