PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 59
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang KK dan PKP2B dapat mengikuti ketentuan Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau melakukan Divestasi Saham secara langsung sebesar 51% (lima puluh satu persen) pada tahun ke sepuluh setelah berproduksi.
