Pasal 58
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IUPK Operasi Produksi yang diberikan sebagai perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari KK sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir;
b. Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, KK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dicairkan seluruhnya beserta bunga pada saat kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri telah mencapai 35% (tiga puluh lima persen) paling lama 12 Januari 2022; c. Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditentukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator Independen; atau d. Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri belum mencapai 35% (tiga puluh lima persen), jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah 12 Januari 2022.
