Pasal 57
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk dapat dilakukan verifikasi rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a atau verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain harus mengajukan permohonan verifikasi kepada Verifikator Independen. (2) Pelaksanaan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal diperlukan pemantauan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang lebih ketat, Direktur Jenderal atas nama Menteri sewaktu-waktu dapat meminta Verifikator Independen untuk melakukan verifikasi terhadap kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. (4) Verifikasi dan hasil verifikasi rencana pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan disusun sesuai
dengan laporan tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Verifikasi dan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan disusun sesuai dengan laporan tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Verifikasi kemajuan fisik dilakukan oleh Verifikator Independen yang berbeda dengan Verifikator Independen yang melakukan verifikasi rencana pembangunan. (7) Verifikator Independen dilarang terlibat secara langsung dalam perencanaan dan pembangunan fasilitas Pemurnian yang diverifikasi. (8) Dalam hal Verifikator Independen melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau menyampaikan laporan hasil verifikasi secara tidak benar, penetapan sebagai Verifikator Independen dicabut. (9) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri dan verifikasi terhadap kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dibebankan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain yang mengajukan permohonan verifikasi.
