PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 56
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Verifikator Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Verifikator Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Verifikator Independen harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan adminsitratif dan teknis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Badan Layanan Umum yang ditetapkan sebagai Verifikator Independen. (4) Permohonan, evaluasi, dan penetapan Verifikator Independen diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
