Pasal 55
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan Penjualan Mineral ke luar negeri; b. kemajuan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang terdiri atas:
- kemajuan fisik fasilitas pemurnian; dan 2) besaran serapan biaya pembangunan fasilitas pemurnian. (2) Pengawasan Penjualan Mineral ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan b. jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. (3) Pengawasan Penjualan Mineral ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen. (6) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan keadaan kahar di luar kemampuan manusia yang berakibat langsung terhambatnya pencapaian paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan laporan tertulis pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain sebagai dasar untuk melakukan evaluasi permohonan rekomendasi perpanjangan. (7) Dalam hal setiap 6 (enam) bulan persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai 90% (sembilan puluh persen), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan. (8) Selain pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat dikenakan denda administratif sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri. (9) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.
(10) Dalam hal pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikenakannya denda administratif, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (11) Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (12) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) diberikan oleh gubernur, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian kepada gubernur.
