PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 54
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang KK dapat melakukan Penjualan Bijih ke dalam negeri setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan pemenuhan aspek konservasi serta dalam rangka peningkatan penerimaan negara.
