PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 53
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Jumlah tertentu Penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan berdasarkan pertimbangan: a. estimasi cadangan atau jaminan pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian; b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB Tahunan tahun berjalan; dan c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
(2) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor.
