Pasal 52
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Pihak Lain harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan: a. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah dilakukan verifikasi oleh Verifikator Independen; dan b. verifikasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
