Pasal 51
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hanya dapat diberikan dengan ketentuan: a. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan persiapan awal proyek meliputi Studi Kelayakan, izin lingkungan, dan penguasaan lahan serta tahapan kegiatan persiapan proyek meliputi desain awal (basic design), gambar kerja detil (detail engineering design), dan persiapan tapak (site preparation) pada tahun 2018; b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek dan tahapan kegiatan persiapan proyek serta telah memasuki tahapan kegiatan pelaksanaan proyek meliputi pengadaan dan konstruksi pada tahun 2019; c. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek, tahapan kegiatan persiapan proyek, dan seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan proyek meliputi pengadaan dan konstruksi pada tahun 2020; dan d. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek, tahapan kegiatan persiapan proyek, dan seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan proyek, serta telah memasuki tahapan kegiatan commissioning and start up pada tahun 2021.
