PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 50
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri.
(2) Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian wajib mendapatkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
