Pasal 49
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pihak lain yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah
tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022. (2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri oleh pihak lain yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian lanjut sendiri; atau b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, atau pihak lain, dengan membentuk Badan Usaha pemegang IUP Operasi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, melalui kegiatan:
- jual beli lumpur anoda; atau 2) jasa Pemurnian lumpur anoda.
