Pasal 48
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang KK yang telah melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi
Produksi dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022. (2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan: a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan; b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk melakukan Pemurnian. (3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain dengan membentuk Badan Usaha pemegang IUP Operasi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
- jual beli Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan; atau 2) jasa Pemurnian Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan.
