Pasal 47
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam dapat melakukan Penjualan
hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022. (2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan: a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan; b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk melakukan Pemurnian. (3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain dengan membentuk Badan Usaha pemegang IUP Operasi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
- jual beli Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan; atau 2) jasa Pemurnian Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan.
