Pasal 46
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) atau bauksit
yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022. (2) Penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) atau bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian; dan b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. membangun fasilitas Pemurnian sendiri; atau b. kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dalam bentuk:
- kepemilikan saham secara langsung pada Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau 2) kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pada Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
