Pasal 45
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral logam wajib memanfaatkan
Mineral logam dengan kriteria tertentu hasil Penambangan di dalam negeri. (2) Mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen); atau b. bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen). (3) Pemanfaatan Mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi pemanfaatan dalam negeri melalui: a. mengolah dan memurnikan Mineral logam dengan kriteria tertentu pada fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang membangun fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri; b. memasok Mineral logam dengan kriteria tertentu yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama untuk melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian; atau c. menerima pasokan Mineral logam dengan kriteria tertentu bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian serta pihak lain yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian.
