Pasal 44
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemegang KK Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 setelah melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan Penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022; e. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri; dan f. Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf e, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda wajib mendapatkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
