Pasal 35
BAB 11 — HARGA MINERAL DAN BATUBARA
(1) Menteri MENETAPKAN formula harga Penjualan: a. Batubara jenis tertentu; dan b. Batubara untuk keperluan tertentu. (2) Batubara jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fine coal; b. reject coal; dan c. Batubara dengan impurities tertentu. (3) Batubara untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Batubara yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik mulut tambang; b. Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk keperluan sendiri dalam proses Penambangan Batubara;
c. Batubara yang dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam rangka Peningkatan Nilai Tambah Batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan d. Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang. (4) Pemegang IUP Operasi Produksi Batubara dan IUPK Operasi Produksi Batubara dapat menjual Batubara kepada perusahaan pembangkit listrik mulut tambang dengan harga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyediaan dan penetapan harga Batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.
