PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 36
BAB 11 — HARGA MINERAL DAN BATUBARA
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Batubara untuk kepentingan dalam negeri, Menteri MENETAPKAN harga jual Batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan kualitas Batubara. (2) Penetapan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional.
