PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 34
BAB 11 — HARGA MINERAL DAN BATUBARA
(1) Menteri dapat MENETAPKAN formula harga jual Mineral logam untuk kepentingan nasional. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan; dan b. Peningkatan Nilai Tambah Mineral di dalam negeri.
