PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 33
BAB 11 — HARGA MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral logam atau Batubara yang
diproduksi wajib berpedoman pada HPM logam atau HPB. (2) HPM logam dan HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga batas bawah dalam penghitungan pembayaran iuran produksi. (3) HPM logam dan HPB ditetapkan oleh Menteri untuk masing-masing jenis komoditas Mineral logam atau Batubara.
