Pasal 32
BAB 10 — PENGENDALIAN PRODUKSI DAN PENJUALAN
(1) Menteri melakukan pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara yang bertujuan untuk: a. menjamin pasokan kebutuhan Mineral dan Batubara dalam negeri; b. menjaga ketahanan ekonomi; c. menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan; dan d. mengendalikan harga Mineral dan Batubara. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN: a. jumlah dan jenis kebutuhan Mineral dan Batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation); dan b. jumlah dan jenis Mineral dan Batubara yang dapat dijual ke luar negeri. (3) Dalam MENETAPKAN jumlah dan jenis Mineral dan Batubara yang dapat dijual ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi.
