PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 31
BAB 10 — PENGENDALIAN PRODUKSI DAN PENJUALAN
(1) Menteri melakukan pengendalian produksi Mineral dan Batubara yang bertujuan untuk: a. memenuhi ketentuan aspek lingkungan; dan b. melakukan konservasi sumber daya Mineral dan Batubara. (2) Menteri dapat MENETAPKAN besaran produksi nasional Mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional. (3) Dalam MENETAPKAN besaran produksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi.
