Pasal 30
BAB 9 — PENGADAAN TENAGA KERJA, TATA CARA PEMBELIAN BARANG MODAL, PERALATAN, BAHAN BAKU DAN BAHAN PENDUKUNG LAIN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan wajib mengutamakan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya produk dalam negeri. (2) Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dapat membeli produk impor yang dijual di INDONESIA dengan ketentuan: a. memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; dan b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dapat mengimpor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya ke INDONESIA. (4) Untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan wajib menyampaikan pemberitahuan:
a. daftar pembelian barang; b. impor sementara; dan c. rekondisi barang (remanufactured). (5) Rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya untuk Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus disampaikan dalam RKAB Tahunan. (6) Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya dapat memperoleh fasilitas impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
