Pasal 29
BAB 9 — PENGADAAN TENAGA KERJA, TATA CARA PEMBELIAN BARANG MODAL, PERALATAN, BAHAN BAKU DAN BAHAN PENDUKUNG LAIN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan tenaga kerja setempat dan/atau nasional. (2) Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kualifikasi yang dibutuhkan, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian. (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan wajib menyusun dan membiayai program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja setempat dan/atau nasional.
