Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dapat melakukan penelitian dan pengembangan Mineral untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dengan: a. lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; b. perguruan tinggi; c. Badan Usaha yang memiliki teknologi untuk penelitian dan pengembangan Mineral; dan/atau d. pihak lain yang melakukan penelitian dan pengembangan di luar negeri.
(3) Dalam melakukan kerja sama penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat mengirim conto Mineral ke luar negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
