Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mencantumkan: a. maksud dan tujuan pengiriman conto Mineral ke luar negeri; b. jenis dan jumlah conto Mineral; dan c. negara tujuan. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
