Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri: a. Mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pemurnian; dan/atau b. Mineral bukan logam atau Batuan yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan, dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pihak lain yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dapat melakukan Penjualan ke luar negeri: a. Mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pemurnian; dan/atau b. Mineral bukan logam atau batuan yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan, dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kewajiban pemenuhan batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian tidak berlaku bagi Mineral yang digunakan untuk: a. kepentingan dalam negeri; atau b. penelitian dan pengembangan Mineral melalui pengiriman conto Mineral ke luar negeri.
