Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara. (2) Peningkatan Nilai Tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. Pengolahan dan/atau Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam; b. pengolahan untuk komoditas tambang Batubara; c. pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; atau d. pengolahan untuk komoditas tambang batuan. (3) Kegiatan pengolahan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi antara lain: a. peningkatan mutu Batubara (coal upgrading); b. pembuatan briket Batubara (coal briquetting); c. pembuatan kokas (cokes making); d. pencairan Batubara (coal liquefaction); e. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification; dan f. coal slurry/coal water mixture. (4) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pemegang: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau b. IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi lainnya yang membangun fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi Mineral dalam melakukan Peningkatan Nilai Tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama berupa: a. mengolah dan/atau memurnikan pada fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dibangun bersama; atau b. mengolah dan/atau memurnikan pada fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dibangun oleh pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
- jual beli Bijih (ore), Konsentrat, atau Produk Samping, atau sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian; atau
- jasa Pengolahan dan/atau Pemurnian Bijih (ore), Konsentrat, Produk Samping, atau sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. (6) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi batubara wajib melakukan Peningkatan Nilai Tambah melalui kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang telah tersedia teknologi dan layak secara ekonomis.
