Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam, Mineral bukan logam, atau batuan sebelum melakukan kegiatan penjualan ke luar negeri wajib terlebih dahulu melakukan Peningkatan Nilai Tambah melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai batasan
minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis komoditas tambang Mineral logam, Mineral bukan logam, atau batuan yang belum tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III hanya dapat dijual ke luar negeri setelah batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurniannya ditetapkan oleh Menteri.
