PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Kegiatan Penambangan terdiri atas: a. pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; b. penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan c. Pengangkutan Mineral atau Batubara. (2) Pemegang IUP Operasi Prorduksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan Pengangkutan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
