Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (2) Kewajiban pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan luas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi lebih dari 10 (sepuluh) hektar yang:
a. WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau b. lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya. (3) Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas wajib terintegrasi ke dalam Sistem Referensi Geospasial yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survey dan pemetaan. (4) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
