PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 8
Terhadap penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan BUMD dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG; dan b. memiliki Izin Usaha Niaga di bidang penyediaan BBG.
