PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 7
(1) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh BUMD dan/atau Badan Usaha. (2) Penunjukan langsung kepada BUMD dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dibiayai melalui anggaran BUMD dan/atau Badan Usaha.
