PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 6
(1) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh BUMN. (2) Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran BUMN. (3) Pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terbatas pada pembangunan SPBG, sarana dan fasilitas pengangkutan Gas Bumi dari sumber pasok, atau pengangkutan BBG berupa CNG.
