PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 5
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SPBG; b. pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan Gas Bumi dari
sumber pasok; dan/atau c. penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan BBG berupa CNG. (2) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap) dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri atau usulan Badan Usaha.
