PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 4
Dalam rangka menjamin ketersediaan Gas Bumi dan menjamin mutu (spesifikasi) BBG berupa CNG, Menteri MENETAPKAN: a. alokasi Gas Bumi dari kontraktor kontrak kerja sama untuk kebutuhan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap); dan b. spesifikasi teknis BBG berupa CNG.
