PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 3
(1) Dalam rangka mendukung penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri MENETAPKAN peta jalan (roadmap) yang memuat antara lain: a. wilayah penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG; b. sasaran pengguna BBG berupa CNG; c. volume pendistribusian BBG berupa CNG; dan d. data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai peta jalan (roadmap). (2) Penetapan peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study). (3) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG pada daerah tertentu dapat mengusulkan studi kelayakan (feasibility study) kepada Direktur Jenderal untuk dimasukkan ke dalam peta jalan (roadmap).
