PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan. (2) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
