Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur (mixer) serta peralatan lainnya.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
Kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
