PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 9
(1) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan usulan dari Badan Usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG atas usulan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
