PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 20
Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, antara lain: a. realisasi volume alokasi Gas Bumi; b. realisasi volume penjualan BBG berupa CNG; c. mutu BBG berupa CNG; d. kehandalan sarana dan fasilitas yang digunakan; dan e. keselamatan minyak dan Gas Bumi.
