PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 19
(1) BUMN penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau BUMD atau Badan Usaha pelaksana penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengupayakan optimalisasi pemanfaatan SPBG dan menjamin ketersediaan BBG berupa CNG pada SPBG. (2) BUMN penerima penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit wajib menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna pasang. (3) BUMN, BUMD atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG wajib
menyediakan: a. teknisi di SPBG untuk identifikasi awal kelayakan Konverter Kit yang terpasang; dan b. sarana sosialisasi dan pelayanan informasi penggunaan BBG berupa CNG kepada masyarakat.
