Pasal 18
(1) BUMN penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau BUMD atau Badan Usaha pelaksana penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melaksanakan program penyediaan dan pemasangan Konverter Kit di luar penugasan. (2) Program penyediaan dan pemasangan Konverter Kit di luar penugasan yang menggunakan APBN dapat dilaksanakan secara bersamaan (bundling) dengan layanan penjualan BBG berupa CNG. (3) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi dilakukan dengan menggunakan anggaran BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya, atau Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
