PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 17
(1) Dalam rangka mendorong penggunaan BBG berupa CNG untuk transportasi jalan, Menteri dapat memberikan bantuan Konverter Kit dan pemasangannya secara gratis 1 (satu) kali kepada Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum. (2) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri. (3) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran BUMN penerima penugasan.
