PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 16
Dalam rangka percepatan pemanfaatan BBG berupa CNG untuk transportasi jalan, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi diwajibkan untuk menerapkan penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan bermotor operasionalnya sesuai dengan peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
