PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 13
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, Menteri MENETAPKAN harga Gas Bumi sesuai alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan harga jual BBG berupa CNG secara terintegrasi. (2) Perhitungan harga jual BBG berupa CNG mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG transportasi.
